Minggu, 03 Februari 2013

PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2013/2014

Telah Dibuka Pendaftaran Mahasiswa Baru AKPER & AKBID Pamenang Tahun Akademik 2013/2014


INFORMASI
AKPER dan AKBID Pamenang membuka penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2013/2014 melalui Jalur Prestasi / PMDK dan Jalur Umum :

JALUR PRESTASI
Bagi Lulusan / calon lulusan SLTA dan sederajat dengan prestasi akademik baik (rata-rata raport 8)  atau memiliki prestasi non akademik membanggakan (minimal tingkat Kabupaten), dapat mendaftar ke AKPER & AKBID Pamenang, dengan persyaratan :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Menyerahkan fotocopy raport (smt 1-5) terlegalisir
3. Menyerahkan fotocopy penghargaan/piagam
    Prestasi (Tingkat Kabupaten / lebih tinggi)
    terlegalisir
4. Membawa Pasphoto Hitam Putih ukuran 4 x 6 cm
    Sebanyak 5 lembar
5. Bebas Biaya pendaftaran
6. Mengikuti test kesehatan & test wawancara
    ( TANPA TEST TULIS )
7. Quota PMDK 10% dari total mahasiswa baru

JALUR UMUM
Lulusan SLTA (SMU,SMK,MA) dapat mendaftar melalui jalur umum (jalur test), dengan ketentuan :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Menyerahkan fotocopy raport semester V /
    Surat Keterangan Lulus / Fotocopy Ijazah Terakhir
    terlegalisir
3. Membawa Pasphoto Hitam Putih ukuran 4 x 6 cm
    Sebanyak 5 lembar
4. Biaya pendaftaran :
    1 Pilihan = Rp. 175.000,-
    2 Pilihan = Rp. 200.000,-
5. Mengikuti test tulis, test kesehatan & wawancara

WAKTU PENDAFTARAN
Gelombang I : Februari s/d April 2013
Gelombang II : Mei s/d  Agustus 2013

Pendaftaran  setiap hari kerja :
Senin -  Kamis    : 08.00 - 14.00 WIB
Jum’at - Sabtu    : 08.00 - 12.00 WIB
(Dapatkan Discount DPP Untuk Pendaftar Gelombang I)

TEMPAT PENDAFTARAN
AKBID PAMENANG :
Jl. Mahakam No. 05 Bendo Pare Kediri.
(Belakang SMP N 1 Pare)
Telp. / Fax.(0354) 393102 | Email : pamenang_pare@yahoo.com
Website : akbidpamenang.ac.id

AKPER PAMENANG :
Jl. PB Sudirman No. 1-5 Pare Kediri
(Dekat Alun-alun Pare)
Telp. / Fax. (0354) 399840 | Email:akperpamenang_pare@yahoo.co.id
Blog : akperpamenang.blogspot.com


NB : Bila ingin daftar melalui online silahkan download formulir pendaftaran diisi lalu di kirimkan kembali ke alamat email dan melalui pos beserta berkas yang lainnya. yang melalui email harap formulir yang sudah ditandatangani pendaftar dan berkas yang lain di scan.
DOWNLOAD BERKAS PENDAFTARAN
Formulir Pendaftaran Klik Disini

CONTACT PERSON :
Ibu Inel ( 085 624 414 224)



Kamis, 15 Desember 2011

PERMENKES 1796/2011 TENTANG REGISTRASI

NAKES WAJIB TAHU: PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011
Desember 16, 2011


Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).
Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP 1 lmbar
2. Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4. Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)
Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.